Simalungun,iNewsSiantar.id- Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesj) desak bangunan rumah yang diduga milik bupati Radiapoh H Sinaga di Tiga Runggu, kecamatan Purba dibongkar karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Bidadesi Anthony Damanik, Kamis (1/9/2022) mengatakan, jika memang tidak memiliki IMB, Pemkab Simalungun melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus membongkar bangunan rumah yang diduga milik bupati Radiapoh di Tiga Runggu.
" Harus dibongkar bangunan yang di Tiga Runggu jika memang tidak ada IMB apalagi jika benar itu rumah pribadi bupati Simalungun, jangan seenaknya melanggar aturan dan terkesan menonjolkan kekuasaab sehingga bisa sesuka hati mendirikan bangunan", ujar Anthony.
Bidadesi kata Anthony juga sangat menyesalkan bangunan yang disebut-sebut merupakan rumah pribadi bupati Simalungun tidak memajang plank IMB sehingga diangkat dibangun tanpa ijin
" Jika benar bangunan di Tiga Runggu itu milik pribadi bupati Simalungun dan tidak ada IMB, beliau sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat selaku kepala daerah," sebut Anthnoy.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, SML Simangunsong, sebelumnya mengatakan rumah yang berdiri di kelurahan Tiga Runggu bukan milik bupati Radiapoh H Sinaga.
" Bangunan rumah di Tiga Runggu bukan milik Radiapoh dan setelah dicek ke perijinan IMB nya bukan atas nama RHS (Radiapoh Hasiholan Sinaga), " sebut Simangunsong, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Editor : Riky Fernando Hutapea