Simalungun,iNewsSiantar.id- Buronan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan dana BOS reguler TahunAnggaran (TA) 2018-2020 serta dana DAK dan Dana BOS Afirmasi TA 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, kabupaten Simalungun yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp.1,2 miliar lebih, Hardono Purba ditangkap saat sedang duduk di samping salah satu cafe di Pematang Siantar, Jumat (12/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun ,Bobbi Sandri,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Asor Olodaiv DB Siagian,SH, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, tersangka menjadi buron dan masuk dalan Daftar Pencarian Orang ,(DPO) selama 3 minggu.
" Tersangka ditangkap Tim Tabur Kejari Simalungun di Pematang Siantar dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar selam 20 hari ke depan", sebut Asor.
Asor menyampaikan Hardono Purba yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun,namun tidak pernah memenuhinya.
Tim Tabur Kejari Simalungun kata Asor, sempat mencari tersangka ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian Hardono.
" Pencarian Tim Tabur Kejari Simalungun membuahkan hasil ,akhir pekan menjelang HUT RI ke 77,persisnya Jumat (12/8/2022) diperoleh informasi keberadaan tersangka", ujar Asor.
Setelah dikerahui keberadaan Hardono Purba, Tim Tabur Kejari Simalungun menangkapnya saat sedang duduk di samping salah satu cafe di Pematang Siantar tanpa perlawanan.
Tersangka yang diancam hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan dengan dititipkan di LP Kelas II A Pematang Siantar.
Asor menambahkan penangkapan buronon kasus dugaan korupsi Hardono Purba merupakan komitmen Kejari Simalungun memberantas tindak pidana korupsi.
Editor : Riky Fernando Hutapea