Pematangsiantar,iNewsSiantar.id- Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsl Siantar, membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan remaja asal kota Tebing Tinggi.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasi Humas, AKP Rusdi Yahya, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, 2 pria dan 2 wanita ditangkap terkait kasus tersebut.
Fernando mengatakan, awalnya polisi menangkap 2 pria warga kelurahan Banjar, kecamatan Siantar Barat dan IAF (18) dan MAA (21) di jalan Voli,kecamatan Siantar Barat atas kepemilikan 1 paket shabu-shabu.
" Polisi awalnya menangkap IAF dan MAA di pinggir jalan Voli atas kepemilikam 1 paket shabu-shabu," ujar Fernando
Kepada polisi IAF dan MAA mengaku masih menyimpan narkoba di selipan dinding seng salah satu rumah di jalan Bola Kaki, kecanatan Siantar Barat.
Polisi kemudian menemukan 1 paket shabu-shabu dengan berat 1,75 gram yang disembunyikan di balik dindinh seng di warung yang dimaksud keduanya tersangka.
Dari pengembangan diperoleh informasi shabu-shabu dibeli keduanya dari seorang wanita yang masih remaja berusia 16 tahun di kota Tebing Tinggi.
Tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan kemudian bergerak ke Tebing Tinggi dan berhasil menangkap seorang wanita yang masih remaja
Polisi menangkapnya di jalan Sutomo kota Tebing Tinggi saat mengendarai sepeda motor berikut 3 paket shabu-shabu dengan berat 14,21.gram.
Tidak berhenti polisi kembali mengoreksi informasi dari remaja tersebut dan mengaku mendapatkan narkoba dari seorang IRT berinisial KN (34) warga jalan Pala kota Tebing Tinggi.
Polisi menemukan barang bukti paket shabu-shabu di kediaman KN dengan berat 4,42 gram.
Untuk proses hukum lebih lanjut polisi menahan keempatnya di RTP Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea