get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Kini Jadi Kapolresta Bandara Soetta

Dilapor ke Komnas HAM RI Walikota Bantu Korban Bencana di Pematang Siantar

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:02 WIB
header img
Pelaksana tugas walikota Pematang Siantar ,Susanti Dewayani menyerahkan bantuan kepada korban bencana alam angin puting beliung.(iNewsSiantar.id/Ist)

Pematang Siantar,iNewsSiantar.id- Pasca dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI, warga kota Pematang Siantar yang menjadi korban bencana angin puting beliung akhirnya dibantu pelaksana tugas walikota Susanti Dewayani, Kamis (11/8/2022).

Sepulangnya  dari Rakernas Apeksi XV di Padang, pelaksana tugas walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menemui warga korban bencana angin puting beliung dan menyerahkan bantuan.

Bantuan material bangunan diserahkan Susanti bagi warga korban bencana di kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat, Kamis (11/8/2022).

Pelaksana tugas walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani didampingi Sekda Budi Utari Siregar mengharapkan warga korban bencana sabar dan kuat menghadapi musibah yang terjadi.

" Pemko Pematang Siantar selalu ada untuk membantu warga yang menjadi korban bencana", ujar Susanti.

Pasca gempa bencana angin puting beliung, Sabtu (6/8/2022) yang merusak 400 lebih rumah warga, pelaksana tugas walikota Pematang Siantar berangkat ke Padang keesokan harinya menghadiri acara Rakernas Apeksi.

Akibatnya banyak pihak yang mengecam sikapnya karena tidak berada di tempat saat terjadi bencana alam di kota Pematang Siantar.

Bahkan Tim Advokasi Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (Advokasi LP-Nasdem) melalui suratnya nomor 100/SRT/ ADV- LP NASDEM/XIII/ 2022 kepada Ketua Komnas HAM RI Drs.Ahmad Taufan Damanik meminta supaya Susanti diperiksa karena dinilai mengabaikan hak masyarakat yang terkena bencana sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2007.

" Pada undang nomor 24 tahun 2007  disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaran penanggulangan bencana yang meliputi pemenuhan hak masyarakat yang menjadi korban sesuai dengan standart pelayanan minimum", ujar  Lamtar.

Namun kenyataannya hingga 4 hari pasca bencana warga korban bencana alam hanya dibantu nasi bungkus.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut