Simalungun,iNewsSiantar.id- Mantan camat di kabupaten Simalungun ditangkap Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun setelah setahun diburon dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental.
Tersangka CS (57) warga jalan Enggang, kecamatan Siantar Barat ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Medan, Jumat (29/6/2022) kemarin.
Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim,AKP Rachmat Ariwibowo, Selasa (2/8/2022) mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Simalungun.
Ronald mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan seorang warga kecamatan Hatonduhan, kabupaten Simalungun.
Pelaku CS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1092 WL milik pelapor untuk dipakai selama 1 bulan.
" Namun sudah lebih 1 bulan tersangka tidak mengembalikan mobil yang disewa dari korban , sehingga dilaporkan ke Polres Simalungun", ujar Ronald.
Hasil penyelidikan polisi diperoleh informasi pelaku berada di Medan mengontrak rumah di kawasan Sei Sikambing,kecamatan Medan Sunggal.
" Tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardhika berhasil menangkap tersangka CS di rumah kontrakannya di Medan", ujar Ronald.
Dari rumah kontrakannya polisi menemukan barang bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1092 WL.
Editor : Riky Fernando Hutapea