Pematangsiantar,iNewsSiantar.id- Polisi menangkap residivis kasus narkoba saat membuang bungkusan plastik kecil yang diduga berisi shabu-shabu di pinggir jalan Singosari, kelurahan Bantan, kecamatan Siantar Barat.
Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan, menangkap HS dengan barang bukti 1 paket shabu-shabu seberat 0,3 gram.
Saat polisi menangkapnya HS warga jalan Singosari, kecamatan Siantar Barat sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkoba yang dipegangnya.
" Polisi melihat tindakan HS membuang plastik kecil berisi narkoba dan diminta untuk mengambilnya", ujar AKP Rusdi Yahya Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar.
Penangkapan HS merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seorang pria yang diduga pengedar narkoba sedang menunggu pembeli di jalan Singosari, kecamatan Siantar Barat.
Rusdi menambahkan HS merupakan residivis kasus narkoba, namun sepertinya tidak jera dan kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka HS ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea