Pematang Siantar,iNewsSiantar.id- Mulai hari ini, Kamis (21/7/2022) pelaksana tugas (Plt) walikota Susanti Dewayani, menerbitkan surat edaran terkait pemisahan penulisan kata Pematangsiantar menjadi Pematang Siantar.
Gebrakan Susanti tersebut dibuat dengan surat edaran nomor 180/4335/VII/2022, tertanggal 21 Juli 2022, yang meminta kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD untuk penulisan kata Pematang Siantar dalam seluruh naskah dinas dari semula Pematangsiantar menjadi Pematang Siantar.
Adapun alasan pemisahan kata tersebut dalam melaksanakan ketentuan pasal 1 angka 2 undang-undang darurat nomor 8 tahun 1956, tentang perubahan batas wilayah kotamadya daerah tingkat II Pematang Siantar dan daerah tingkat II kabupaten Simalungun
Kemudian surat edaran pemisahan kata Pematang Siantar juga menindak lanjuti hasil produk hukum daerah biro organisasi dan biro hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Namun ada yang menarik dari surat edaran Plt.walikota Pematang Siantar tersebut, mesi surat yang diterbitkan terkait pemisahan kata Pematang Siantar namun pada stempel surat masih tertera Pematangsiantar atau masih disatukan.
Ketua Gerakam Mahasiswa dan Pemuda Simalungun , Anthony Damanik menilai surat edaran yang diterbitkan Plt walikota Pematang Siantar tidak sejalan dengan stempel pada surat.
" Seharusnya jika surat edaran terkait pemisahan kata Pematang Siantar mulai berlaku sejak 21 Juli 2022, setempelnya juga harus sesuai," sebut Anthony.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemko Pematang Siantar, Heri Oktarizal yang dikonfirmasi terkait surat edaran yang diterbitkan Plt walikota membenarkan jika pemisahan penulisan kata Pematang Siantar dalam seluruh naskah dinas SKPD dan BUMD berlaku sejak 21 April 2022.
Terkait stempel di surat edaran Plt walikota yang penulisan Pematang Siantar belum dipisahkan, Heri mengatakan secara bertahap akan dirubah.
Editor : Riky Fernando Hutapea