Pematangsiantar,iNewsSiantar.id- Meski merasa sudah rapi menyembunyikan shabu-shabu jualannya di dalam ban sepedamotor, namun polisi tetap dapat mengungkap aktivitas SS alias Kakang (28) warga kecamatan Siantar Timur sebagai pengedar narkoba.
Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Kakang di kamar mandi di salah satu rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di jalan Patuan Anggi, kecamatan Siantar Timur.
Saat ditangkap tersangka SS alias Kakang mengaku menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di jalan Medan, kelurahan Pondok Sayur ,kecamatan Siantar Martoba,kota Pematangsiantar.
" Di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,97 gram, yang disembunyikan di dalam ban sepedamotor di rumah kontrakannya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar,AKP Rudi Panjaitan.
Kepada polisi Kakang mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang yang dikenalnya di Indrapura kabupaten Batubara.
Untuk proses hukum tersangka Kakang ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea