Simalungun,iNewsSiantar.id- Polres Simalungun akan melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus perselingkuhan oknum pejabat Pemkab Simalungun yang digrebek oleh suaminya di kediamannya di kecamatan Siantar, saat bersama seorang pria yang diduga supir pribadinya, Juni 2022 silam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, Rabu (6/7/2022) mengatakan, penyidik masih melakukan proses hukum terkait kasus tersebut.
" Masih diproses , memangil para saksi dan melengkapi alat bukti dan selanjutnya melaksanakan gelar perkara", ujar Racmat.
Dia menambahkan polisi akan menuntaskan penanganan kasus tersebut dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan.
Terpisah kepala inspektorat Pemkab Simalungun,Roganda Sihombing sebelumnya mengatakan,pihaknya masih menunggu adanya keputusan hukum terkait dugaan selingkuh yang melibatkan oknum ASN berinisial AS .
" Jika memang terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum,dan berkekuatan tetap, akan ada sanksi sesuai ketentuan dan peraturan di kepegawaian," ujar Roganda.
Untuk diketahui oknum pejabat Pemkab Simalungun yang disebut-sebut dekat dengan bupati Radiapoh H Sinaga, berinisial AS tertangkap basah suaminua sedang bersama pria lain di kediamannya Juni 2022 lalu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan suaminya ke polisi dan hingga saat ini masih dalam proses.
Editor : Riky Fernando Hutapea