Simalungun,iNewsSiantar.id- Oknum pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN) diduga menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pengadaan bibit tanaman produktif atau perkebunan serta pengadaan alat perlengkapan Covid 19 di 386 desa.
Informasi yang diperoleh, Kamis (30/6/2022) sejumlah kepala desa di kabupaten Simalungun, mengaku takut tidak menuruti intervensi pejabat BPMN , menggunakan dana desa untuk pembelian bibit durian, mangga dan kelapa serta perlengkapan Covid 19, karena nama APH dibawa-bawa.
" Oknum pejabat BPMN mengatakan jika tidak mau membeli bibit dan perlengkapan Covid 19, siap-siap saja dipanggil APH," ujar seorang kepala desa di kecamatan Gunung Malela.
Para kepala desa khawatir jika tidak pembelian bibit dan perlengkapan Covid 19 yang anggarnnya paling murah sekitar Rp 50 juta tidak dipenuhi, akan dipanggil dan diperiksa APH.
Padahal menurut para kepala desa, pembelian bibit tanaman perkebunan yang dipatok.Rp100 ribu per batang dan minimal harus membeli 100 batang, dikhawatirkan bakal menjadi masalah hukum karena anggarannya tidak ditampung di APBDes yang sudah disahkan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobbi Sandri,MH dalam sosialisasi dan penyuluhan dan kesadaran hukum pengelolaan keuangan desa yang transparansi dan akuntabel di aula gedung MUI jalan Asahan, kecamatan Siantar, Rabu (29/6/2022) mengatakan kepala desa atau pangulu jangan mau ditakut-takuti oleh pihak yang mengatasnamakan untuk memainkan Dana Desa (DD).
" Pangulu atau kepala desa jangan mau ditakut-takuti , diogapi oleh pihak yang mengatasnamakan untuk mainkan dana desa, silahkan datang ke PPh dan PPM di kejaksaan", ujar Bobbi.
Sedangkan Kepala BPMN Pemkab Simalungun Jonni Saragih yang dikonfirmasi soal adanya nama APH disebut-sebut terkait pengadaan bibit dan peralatan Covid 19 kepada para kepala desa mengatakan,semua kegiatan dana desa tentunya kepala desa harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ada.
Editor : Riky Fernando Hutapea