Pematangsiantar,iNews.id- Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan menangkap 5 orang satu diantaranya wanita terlibat narkoba dari dua tempat kost.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, Senin (20/6/2022) mengatakan, polisi masih mendalami keterlibatan kelima orang yang ditangkap pada akhir pekan kemarin apakah hanya penggun atau pengedar narkoba.
Dari salah satu tempat kost di jalan Penyabungan, kelurahan Timbang Galung, kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/6/2022) malam ,polisi menangkap seorang wanita berinisial AFA (29) saat sedang berdiri di depan tempat kostnya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,36 gram yang disembunyikan di selipan celananya.
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap SAP (31) warga kabupaten Simalungun yang diduga menjual shabu-shabu kepada AFA.
Sehari kemudian,Jumat (17/6/2022) Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap 2 pria dari salah satu tempat kost di kelurahan Bukit Sofa, kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari KAWS (20) yang berada di salah satu kamar kost polisi menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 15,49 gram.
Kemudian dari rekannya yang juga berada di dalam kamar yang masih berusia di bawah umur ditemukan 11 paket shabu-shabu dengan berat 1,96 gram.
Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang pria berinisial.MDS (19) di jalan Rajamin Purba dengan barang bukti 0,29 gram shabu-shabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, polisi berhasil menangkap para pelaku yang terlibat narkoba berkat informasi masyarakat.
" Polres Pematangsiantar mengapresiasi informasi masyarakat untuk mengungkap kasus narkoba, semoga masyarakat tetap proaktif membantu polisi dalam pemberantasan narkoba", ujar Rudi.
Editor : Riky Fernando Hutapea