get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Komisioner KPK 2024-2029 Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

DPRD Simalungun Tak Pernah Bahas Anggaran Rehab Kantor Bupati Rp4 Miliar Muncul di APBD 2022

Senin, 20 Juni 2022 | 11:23 WIB
header img
Rehabilitask kantor bupati Simalungun yang menghabiskan anggaran senilai Rp4 miliar.(iNews.id/Ist)

Simalungun,iNews.id- Anggatan rehabilitasi kantor bupati Simalungun di Pematang Raya, diduga tidak pernah dibahas atau diusulkan dalam draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Pasalnya salah seorang pimpinan DPRD Simalungun yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) yang dihubungi , Senin (20/2/2022) belum dapat memastikannya.

Wakil ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang mengatakan sepengetahuannya tidak pernah terancantum di draft APBD TA 2022 anggaran rehabilitask kantor bupati di Pematang Raya senilai Rp4 miliar lebih.

Namun untuk memastikannya politisi PDIP itu meminta waktu mengeceknya ke kantor DPRD Simalungun, karena kemungkinan bisa juga dibahas saat tidak menghadiri rapat pembahasan anggarannya.

" Itulah setahu saya tidak pernah dicantumkan anggarannya di usulan APBD TA 2022, namin saya pastikan dulu mengeceknya ke kantor DPRD, karena bisa saja dibahas saat saya tidak hadir rapat," ujar Samrin.

Keterangan berbeda disampaikan Kepala Dinas Keuangan Pemkab Simalungun Frans N Saragih, yang memastikan jika anggaran rehabilitask kantor bupati di Pematang Raya, ada diusulkan di APBD TA 2022.

" Ada tapi saya tidam ingat jumlahnya ,kalo tidak di dinas Pekerjaan Umum di dinas Tarukim diusulkan", sebut Frans.

Sebelumnya pekerjaan rehabilitasi kantor bupati Simalungun di Pematang Raya senilai Rp4 miliar juga menjadi sorotoan karena diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut